Postingan

Monev kecamatan sokan

Gambar
  Pada hari Kamis, 22 Januari 2026, Desa Tanjung Mahung menerima kunjungan dari Tim Kecamatan Sokan dan TPP Kecamatan Sokan dalam rangka monitoring dan evaluasi. Kegiatan dimulai pukul 10:35 WIB dan dipandu oleh Bapak Agus Salim selaku pembawa acara. Kegiatan diawali dengan kata sambutan dari Camat Sokan, yang menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan, yaitu dalam bentuk pembinaan terhadap pemerintahan desa. Beliau juga menyampaikan pesan Bupati terkait efisiensi pusat yang menyebabkan kurangnya pembangunan dari kabupaten dan efisiensi anggaran Dana Desa di atas 50%. Sekcam Sokan, Bapak Akandinata, S.Pd, menyampaikan agar desa taat regulasi, mohon pembayaran pajak, penganggaran batas desa, penganggaran HUT RI sebanyak 2 juta rupiah, penganggaran untuk Gawai Dayak sebanyak 1 juta rupiah, dan MTQ sebanyak 1 juta rupiah. Beliau juga mengingatkan terkait jam kantor agar bisa diefektifkan. Pendamping Desa, Bapak Sukarjo, menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 berd...

Sosialisasi Permendes No 16 tahun 2025 serta Musdessus Penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026

Gambar
  Pada hari Senin, 12 Januari 2026, Pemerintah Desa Tanjung Mahung mengadakan sosialisasi Permendes No. 16 Tahun 2025 dan Musyawarah Desa Khusus (Mudessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, RT, Tomenggung Adat, Kader Posyandu, Guru PAUD, staf desa, serta tokoh masyarakat dan warga Desa Tanjung Mahung.serta PLD Desa Tanjung Mahung. Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjung Mahung, Bpk. Sepriyanus, menyampaikan bahwa Dana Desa Tanjung Mahung tahun 2026 mengalami penurunan signifikan, sehingga banyak kegiatan yang harus ditinjau ulang, termasuk penurunan insentif untuk honorarium yang menggunakan Dana Desa. Ketua BPD, Bpk. Stepanus Sokkn, menambahkan bahwa meskipun ada efisiensi anggaran, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Bpk. Sunarto, Tenaga Pendamping Profesional (PLD) Desa Tanjung Mahung, menyampaikan bahwa pr...

Penanaman jagung ketahanan pangan

Gambar
  Desa Tanjung Mahung , melakukan penanaman jagung ketahanan pangan Desa,di lakukan pada tanggal 21 juli 2025.dengan luas lokasi kurang lebih 2 hektar. Sesuai dgn Regulasi yang mengatur kegiatan ketahanan pangan desa adalah: - *Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDT) Nomor 2 Tahun 2024* tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Peraturan ini mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan. - *Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025* tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Keputusan ini memberikan arah dan pedoman bagi pemerintah daerah, desa, dan lembaga terkait dalam mengelola Dana Desa untuk meningkatkan ketahanan pangan  Tujuan dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan ...