Penanaman jagung ketahanan pangan

 









Desa Tanjung Mahung , melakukan penanaman jagung ketahanan pangan Desa,di lakukan pada tanggal 21 juli 2025.dengan luas lokasi kurang lebih 2 hektar.

Sesuai dgn Regulasi yang mengatur kegiatan ketahanan pangan desa adalah:

- *Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDT) Nomor 2 Tahun 2024* tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Peraturan ini mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

- *Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025* tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Keputusan ini memberikan arah dan pedoman bagi pemerintah daerah, desa, dan lembaga terkait dalam mengelola Dana Desa untuk meningkatkan ketahanan pangan 

Tujuan dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Regulasi ini juga mendorong peran aktif Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya dalam pelaksanaan program ketahanan pangan .

(Pemdes Tanjung Mahung)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sosialisasi Permendes No 16 tahun 2025 serta Musdessus Penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026

Monev kecamatan sokan